REPUBLIKA.CO.ID, SEMANGGI -- Kepolisian mengeluarkan bentuk plat nomor
kendaraan baru. Plat nomor baru ini berukuran lebih panjang dari
sebelumnya.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol
Royke Lumowa mengatakan, plat nomer baru ini telah digunakan sejak
sebulan lalu. Menurutnya, panjang plat baru bertambah 4-5 cm dari
panjang sebelumnya yang hanya sekitar 25 cm. "Dipanjangkan sedikit,"
katanya.
Royke mengatakan, plat baru ini menyesuaikan dengan digit huruf belakang
nomor kendaraan. Menurutnya, mulai tahun lalu, banyak kendaraan
bermotor yang digit huruf belakangnya mencapai tiga huruf."Plat lama
tidak cukup tempatnya," kata Royke.
Berbeda dengan plat nomor sebelumnya, plat baru memiliki garis putih
sebagai pembatas sisi plat. Garis pemisah antara nomor kendaraan dan
tahun berlaku dihilangkan. Lambang kepolisian berukuran lebih besar dan
di pinggir plat nomor tertera Korlantas Polri.
Sementara pada plat nomor sebelumnya tidak memiliki garis putih pembatas
sisi plat. Namun, ada garis pemisah antara nomor kendaraan dan tahun
berlaku plat nomor. Lambang Ditlantas ukurannya lebih kecil dari yang
baru dan di pinggir plat tertera Ditlantas Polri.
REPUBLIKA.CO.ID
kendaraan baru. Plat nomor baru ini berukuran lebih panjang dari
sebelumnya.
Direktur Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol
Royke Lumowa mengatakan, plat nomer baru ini telah digunakan sejak
sebulan lalu. Menurutnya, panjang plat baru bertambah 4-5 cm dari
panjang sebelumnya yang hanya sekitar 25 cm. "Dipanjangkan sedikit,"
katanya.
Royke mengatakan, plat baru ini menyesuaikan dengan digit huruf belakang
nomor kendaraan. Menurutnya, mulai tahun lalu, banyak kendaraan
bermotor yang digit huruf belakangnya mencapai tiga huruf."Plat lama
tidak cukup tempatnya," kata Royke.
Berbeda dengan plat nomor sebelumnya, plat baru memiliki garis putih
sebagai pembatas sisi plat. Garis pemisah antara nomor kendaraan dan
tahun berlaku dihilangkan. Lambang kepolisian berukuran lebih besar dan
di pinggir plat nomor tertera Korlantas Polri.
Sementara pada plat nomor sebelumnya tidak memiliki garis putih pembatas
sisi plat. Namun, ada garis pemisah antara nomor kendaraan dan tahun
berlaku plat nomor. Lambang Ditlantas ukurannya lebih kecil dari yang
baru dan di pinggir plat tertera Ditlantas Polri.
REPUBLIKA.CO.ID