REPUBLIKA.CO.ID, NUSA DUA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memastikan 2012 menjadi tahun pengadaan barang dan jasa pemerintah yang bersih dari praktik suap. "Jika G20 mensyaratkan pengadaan barang dan jasa secara elektronik, kita sudah memulainya dengan e-procurement," kata Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M Jasin, disela-sela 'G20 Anti-corruption Working Group' di Nusa Dua, Bali, Kamis (12/5).
Ia mengatakan pada 2012 mendatang KPK bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) akan memperluas penggunaan barang dan jasa secara elektronik ke semua instansi. "Yang belum harus gabung dengan instansi lain supaya mereka tidak susah-susah bikin sendiri, enak kan. Mudah-mudahan bisa," ujar Jasin.
Saat ini, lanjutnya, Indonesia belum memiliki undang-undang pengadaan barang dan jasa. LKPP sebagai pihak yang memegang kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa saat ini sedang menyusun draft UU tersebut. "Sehingga apabila undang-undang tersebut rampung kita akan semakin 'comply' dengan sembilan 'action plan G20 Anti-corruption Working Group'," tambah Wakil Ketua KPK yang juga Co-chair Working Group for Anti-corruption G20.
Sejauh ini, ia mengatakan, sudah ada 245 instansi yang telah menggunakan e-procurement untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Salah satu poin dari sembilan rencana aksi 'Working Group G20 for Anti-corruption' adalah yang berkaitan dengan 'public private partnership'.
Untuk itu, Jasin mengatakan KPK sudah bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan asosiasi bisnis antisuap untuk melakukan 'road show' ke Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) guna menyamakan pemikiran untuk menjalankan praktik bisnis bebas suap dan korupsi.
Seperti diketahui pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu celah bagi pejabat maupun pihak swasta untuk mencari keuntungan dengan menyalahi aturan, sehingga tidak heran jika jumlah kasus korupsi juga banyak disumbang dari proses pengadaan barang dan jasa.
Ia mengatakan pada 2012 mendatang KPK bersama Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa (LKPP) akan memperluas penggunaan barang dan jasa secara elektronik ke semua instansi. "Yang belum harus gabung dengan instansi lain supaya mereka tidak susah-susah bikin sendiri, enak kan. Mudah-mudahan bisa," ujar Jasin.
Saat ini, lanjutnya, Indonesia belum memiliki undang-undang pengadaan barang dan jasa. LKPP sebagai pihak yang memegang kepentingan terkait pengadaan barang dan jasa saat ini sedang menyusun draft UU tersebut. "Sehingga apabila undang-undang tersebut rampung kita akan semakin 'comply' dengan sembilan 'action plan G20 Anti-corruption Working Group'," tambah Wakil Ketua KPK yang juga Co-chair Working Group for Anti-corruption G20.
Sejauh ini, ia mengatakan, sudah ada 245 instansi yang telah menggunakan e-procurement untuk melakukan pengadaan barang dan jasa. Salah satu poin dari sembilan rencana aksi 'Working Group G20 for Anti-corruption' adalah yang berkaitan dengan 'public private partnership'.
Untuk itu, Jasin mengatakan KPK sudah bekerja sama dengan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) dan asosiasi bisnis antisuap untuk melakukan 'road show' ke Kamar Dagang dan Industri Daerah (Kadinda) guna menyamakan pemikiran untuk menjalankan praktik bisnis bebas suap dan korupsi.
Seperti diketahui pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu celah bagi pejabat maupun pihak swasta untuk mencari keuntungan dengan menyalahi aturan, sehingga tidak heran jika jumlah kasus korupsi juga banyak disumbang dari proses pengadaan barang dan jasa.