JAKARTA. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menolak gugatan Lily Wahid
dan Effendy Choirie. Majelis hakim yang diketuai Kartim Haerudin
beralasan gugatan yang diajukan kedua politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) ini prematur.
Hakim mengatakan kedua politisi terbukti
tidak menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui mekanisme partai
terlebih dahulu sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik. Atas pertimbangan ini, majelis hakim memutuskan,
pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
Menanggapi
vonis itu, kuasa hukum penggugat, Ikhsan Abdullah akan mengajukan
gugatan baru dengan materi yang berbeda. Kami berusaha agar Pergantian
Antar Waktu (PAW) harus ditangguhkan,” ujar Ikhsan.
Sementara
itu, kuasa hukum PKB, Anwar Rachman menilai keputusan majelis hakim
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pasalnya, pengugat tidak
menyelesaikan perkara ini di internal PKB tapi langsung ke pengadilan.
“Jadi pengugat tidak lagi memiliki kesempatan untuk menyelesaikan
perkara ini di internal PKB karena sudah langsung ke pengadilan,” ujar
Anwar.
Gugatan ini berawal ketika Lily dan Effendy Choirie
direcall dari DPR karena mendukung usulan hak angket pajak. Sikap kedua
anggota DPR ini berseberangan dengan sikap PKB. Namun, Lily dan Effendy
tidak setuju atas keputusan partai tersebut.
SUMBER
dan Effendy Choirie. Majelis hakim yang diketuai Kartim Haerudin
beralasan gugatan yang diajukan kedua politisi Partai Kebangkitan Bangsa
(PKB) ini prematur.
Hakim mengatakan kedua politisi terbukti
tidak menyelesaikan perselisihan yang timbul melalui mekanisme partai
terlebih dahulu sesuai dengan pasal 32 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik. Atas pertimbangan ini, majelis hakim memutuskan,
pengadilan tidak berwenang mengadili gugatan tersebut.
Menanggapi
vonis itu, kuasa hukum penggugat, Ikhsan Abdullah akan mengajukan
gugatan baru dengan materi yang berbeda. Kami berusaha agar Pergantian
Antar Waktu (PAW) harus ditangguhkan,” ujar Ikhsan.
Sementara
itu, kuasa hukum PKB, Anwar Rachman menilai keputusan majelis hakim
sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pasalnya, pengugat tidak
menyelesaikan perkara ini di internal PKB tapi langsung ke pengadilan.
“Jadi pengugat tidak lagi memiliki kesempatan untuk menyelesaikan
perkara ini di internal PKB karena sudah langsung ke pengadilan,” ujar
Anwar.
Gugatan ini berawal ketika Lily dan Effendy Choirie
direcall dari DPR karena mendukung usulan hak angket pajak. Sikap kedua
anggota DPR ini berseberangan dengan sikap PKB. Namun, Lily dan Effendy
tidak setuju atas keputusan partai tersebut.
SUMBER