Fantastika
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

~ Where Fantasy meets Brotherhood ~


You are not connected. Please login or register

Membuat Akta Jual Beli yang Aman

Go down  Message [Halaman 1 dari 1]

1Membuat Akta Jual Beli yang Aman Empty Membuat Akta Jual Beli yang Aman Mon May 16, 2011 6:56 pm

surya75

surya75
Captain
Captain

Pada saat kita membeli rumah, kita akan menandatangani akte jual beli
dengan developer. Akte jual beli biasanya diusulkan oleh developer.
Untuk pembeli yang tidak kritis, dia akan serta merta menandatanganinya
setelah melihat beberapa saat isinya, tanpa mengusulkan adanya perubahan
untuk lebih melindunginya. Amankah akta jual beli yang disodorkan oleh
developer?

Isi akta jual beli biasanya berisi spesifikasi bahan bangunan,
perjanjian mengenai besarnya uang muka, tahapan pembayaran yang meliputi
besarnya tahapan pembayaran dan waktunya. Kemudian isi perjanjian
mengenai waktu penyerahan rumah dan sertifikat tanah.

Akta jual beli versi developer biasanya tidak menyebutkan batas waktu
developer memenuhi kewajibannya dan sanksi yang harus ditanggung oleh
developer untuk kegagalan developer memenuhi janjinya. Developer akan
berpura-pura bahwa akte jual beli yang disodorkannya itu adalah sebuah
akte jual beli yang sempurna. Sebagai pembeli, masyarakat ada di pihak
yang lebih besar resikonya karena rumah belum terbangun (masih berupa
gambar) dan sertifikat tanah masih atas nama developer, padahal pihak
pembeli sudah harus melakukan pembayaran.

Oleh karena itu, untuk melindungi pembeli, di akte jual beli harus
disebutkan batas waktu dan sanksi yang jelas yang dikenakan kepada pihak
developer bila terjadi kondisi-kondisi yang tidak sesuai dengan isi
perjanjian. Misalnya: developer akan dikenakan denda sebesar 0.5% per
hari dari harga transaksi (rumah dan bangunan) untuk setiap hari
keterlambatan menyerahkan tanah dan rumah yang sudah jadi. Dan setiap
keterlambatan memenuhi denda itu, developer akan dikenakan denda harian
sebesar bunga deposito harian yang sedang berlaku di bank-bank umum saat
itu.

Dan seandainya bangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah
disepakati, pembeli berhak membatalkan jual beli itu, dan semua uang
pembayaran dikembalikan paling lambat 15 hari sejak pembeli menyatakan
pembatalan secara tertulis. Keterlambatan pengembalian pembayaran akan
dikenakan denda sebesar 0,5% per hari.

Jangan lupa juga menyebutkan sanksi denda untuk peralatan rumah yang
menjadi garansi developer. Misalnya: developer harus memberikan denda
sebesar harga pompa air baru bila dalam waktu 3 hari developer belum
juga memperbaiki kerusakan pompa air di rumah itu. Denda harus
dibayarkan paling lambat seminggu setelah pembeli menyampaikan
pemberitahuan kerusakan pompa air. Keterlambatan pembayaran denda akan
dikenakan sanksi sebesar bunga deposito harian di bank-bank umum yang
berlaku saat itu.

Akte jual beli harus ditandatangani oleh kedua belah pihak di atas
meterai, dan sebagai pembeli juga harus mengajak paling tidak satu orang
saksi yang bukan anggota keluarga pembeli. Tanda tangan perwakilan
developer harus kita cocokkan dengan tanda tangan yang ada di KTP-nya.

Dengan demikian pihak pembeli akan terlindungi dari wan prestasi
developer yang banyak terjadi. Intinya: sebuah perjanjian tanpa
menyebutkan sanksi yang jelas adalah seperti seekor harimau tanpa gigi.

http://hukum.kompasiana.com/2011/05/09/m...yang-aman/

Kembali Ke Atas  Message [Halaman 1 dari 1]

Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik